DISHUB Bengkulu

Loading

SOP

I. Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengawasan layanan transportasi umum di Provinsi Bengkulu, guna memastikan bahwa layanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat adalah efisien, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan layanan transportasi umum, termasuk bus kota, taksi, angkutan kota, angkutan antarkabupaten, dan kendaraan umum lainnya di Provinsi Bengkulu.

III. Definisi

  1. Transportasi Umum: Semua jenis transportasi yang disediakan untuk digunakan oleh masyarakat, termasuk bus, taksi, angkutan kota, dan kendaraan umum lainnya.
  2. Dishub Bengkulu: Dinas yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi sistem transportasi di Provinsi Bengkulu.
  3. Pengawasan Layanan: Proses pemantauan terhadap operasional kendaraan umum untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan peraturan yang berlaku.

IV. Prosedur

  1. Persiapan Pengelolaan Layanan Transportasi Umum
    • Menyusun jadwal operasional untuk setiap armada transportasi umum berdasarkan kebutuhan masyarakat dan lokasi.
    • Memastikan bahwa kendaraan yang akan dioperasikan memenuhi syarat teknis dan keselamatan, seperti pemeriksaan fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, serta uji emisi.
    • Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung operasional, seperti terminal, halte, dan rambu-rambu lalu lintas.
  2. Pelaksanaan Layanan Transportasi Umum
    • Mengelola keberangkatan dan kedatangan armada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    • Mengawasi pengoperasian angkutan umum untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pungutan liar.
    • Memastikan kebersihan dan kenyamanan di dalam kendaraan dan terminal.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
    • Melakukan patroli rutin di jalan dan terminal untuk memantau kelancaran lalu lintas serta memastikan armada angkutan umum berjalan sesuai prosedur.
    • Memastikan bahwa pengemudi kendaraan umum mematuhi peraturan lalu lintas dan menjalankan prosedur keselamatan dengan baik.
    • Menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, baik itu pelanggaran operasional armada maupun pelanggaran oleh pengemudi atau penumpang.
  4. Penyuluhan dan Sosialisasi
    • Melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan transportasi umum dan keselamatan berlalu lintas.
    • Mengedukasi pengemudi angkutan umum tentang kewajiban mereka dalam menjaga keselamatan penumpang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Evaluasi dan Perbaikan Layanan
    • Melakukan evaluasi terhadap layanan transportasi umum secara berkala, termasuk pengumpulan umpan balik dari pengguna layanan.
    • Mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan, baik dalam hal fasilitas, operasional, maupun kualitas layanan.
    • Menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan mengimplementasikan perbaikan yang diperlukan.

V. Penutupan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dishub Bengkulu dapat menjalankan pengelolaan dan pengawasan layanan transportasi umum dengan baik, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di Provinsi Bengkulu.